Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan social, pemberdayaan sosial.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi social dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial.
  4. pelaksanaan administrasi di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial.
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.