Lindungi Masyarakat dari Perlakuan Salah LKS, Dinsos Kota Tangerang Dorong Akreditasi
Lindungi Masyarakat dari Perlakuan Salah LKS, Dinsos Kota Tangerang Dorong Akreditasi
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan LKS Anak untuk mendapatkan akreditasi. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari perlakuan yang salah dari lembaga. Masyarakat bisa tahu sebuah LKS layak atau tidak berdasarkan informasi hasil akreditasinya.
Untuk memberikan pemahaman pentingnya akreditasi ini, Dinsos Kota Tangerang menyelenggarakan pembinaan terhadap LKS dan LKS Anak di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Kamis (16/06/2022).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber antara lain perwakilan dari Dinsos Provinsi Banten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dan LKS Yayasan Islamic Village.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani yang membuka secara resmi acara tersebut menjelaskan, ada 100 LKS yang diundang mengikuti kegiatan pembinaan tersebut. Menurut Mulyani, terbentuknya LKS di Kota Tangerang ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tangerang mewujudkan kota yang sejahtera, beraklahlakul karimah dan berdaya saing.
“LKS itu adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan menjadi mitra pemerintah agar bisa menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan' dalam melakukan pelayanan sosial melalui pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial, ujar Mulyani.
Mulyani mendorong para LKS untuk mewujudkan LKS yang mandiri serta terakreditasi agar mampu meningkatkan pelayanan sosialnya.
“Kita harapkan semuanya bisa mandiri, dan mengikuti verifikasi akreditasi,” paparnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Banten Sirojuddin menyarankan agar seluruh LKS di Kota Tangerang mengurus akreditasi untuk mendapatkan tingkat kelayakan dan standarisasi.
Terdapat tiga tujuan dari akreditasi itu, diantaranya dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial. Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
“Meningkatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan sosial,” paparnya.
Persyaratan akreditasi itu di antaranya, LKS harus berbadan hukum, kemudian harus terdaftar di kementerian atau instansi sosial, serta sudah melakukan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap penerima manfaat, dan sudah mempunyai tanda daftar dan izin operasional.
Permohonan akreditasi diajukan ke Dinas Sosial Provinsi Banten, yang akan merekomendasikan ke Kementerian Sosial.
“Jangan sampai nanti ada laporan LKS bodong yang dapat membuat buruk citra LKS,” jelasnya.