\

Dinsos Ikut Serta dalam Razia Gabungan

Dalam rangka pembinaan anak jalanan, gelandangan, Pengamen dan pengemis yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Perda Nomor 5 Tahun 2012 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018. Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial melaksanakan penertiban dan juga sekaligus melakukan pembinaan terhadap warga-warga yang berada di jalanan, persimpangan jalan.
Pembinaan dimulai dengan pendataan dan dibawa ke Rumah Singgah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan diberikan pembinaan dan juga pembinaan lanjutan
Kegiatan ini bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangerang dan sesuai dengan Peraturan Daerah melakukan penertiban khususnya dalam hal ini tertib di bidang sosial.

BERITA LAINNYA

08 Jun 2023 17:00

25 Anggota TAGANA SIAP…