\

Dinas Sosial Resmi Jalin Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( PKS )


Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pejuang kemanusiaan di lapangan. Pada Selasa, 2 Februari 2026, Dinas Sosial resmi menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan adanya perlindungan bagi ratusan tenaga kerja yang selama ini mendedikasikan diri dalam pelayanan sosial masyarakat.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial, Bapak Acep Wahyudi, SE. MM., bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Bapak Mohamad Irvan. Dalam prosesi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar yang harus dipenuhi guna meminimalisir risiko ekonomi yang mungkin muncul saat menjalankan tugas di lapangan.

Melalui kemitraan ini, tercatat sebanyak 990 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) kini telah resmi terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Fokus utama dari kerja sama ini adalah pemberian perlindungan komprehensif yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya jaminan ini, para pekerja sosial kini memiliki payung hukum dan bantuan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa bakti mereka.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketenangan dan motivasi para pekerja sosial masyarakat dalam melayani masyarakat. Bapak Acep Wahyudi menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari pemerintah atas kerja keras para PSM. Dengan adanya skema JKK dan JKM, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi para penggerak pilar-pilar sosial tersebut.

BERITA LAINNYA

03 Feb 2026 01:56

25 Anggota TAGANA SIAP…